A.
RINGKASAN MATERI
1. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat arti
menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut
istilah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang
berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat Islam.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
A.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dalah zakat yang wajib
dikeluarkan oleh setiap orang Islam. Laki-laki dan perempuan, besar dan kecil. Tujuannya
untuk membersihkan jiwa bagi seorang muslim. Zakat fitrah berupa makanan pokok
yang mengenyangkan sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg sebagaimana Sabda Rasulullah
SAW :
Artinya
: ”Dari Ibnu Umar , ia
berkata, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas setiap
muslim sebanyak satu sha’ (3,2 liter) kurma atau gandum, baik dia merdeka atau
hamba sahaya, laki-laki atau perempuan.”
(HR.
Bukhari dan Muslim).
1.
Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya
wajib ‘ain artinya wajib bagi muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda. Termasuk
anak yang baru dilahirkan. Firman Allah dalam QS. Maryam 31 :
Artinya
: ”Dan Dia menjadikan aku seorang yang
diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan)
shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”
2.
Waktu Pembayaran Zakat fitrah
a.
Waktu yang
diperbolehkan, yaitu dari awal bulan
ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan.
b.
Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari
penghabisan bulan Ramadhan
c.
Waktu yang
lebih baik (Afdlal), yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi
shalat Ied
d.
Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah
sesudah shalat Ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya Idul
fitri.
e.
Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah
setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
3.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
a.
Islam.
b.
Dilaksanakan
sesudah terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan
c.
Mempunyai
kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.
4.
Rukun Zakat Fitrah
a.
Niat Zakat
b.
Orang yang
wajib zakat (muzakki)
c.
Orang yang
berhak menerima zakat (mustahik)
d.
Makanan
pokok yang dizakatkan.
B.
ZAKAT MAL
Zakat mal menurut bahasa berasal dari kata takziyah yang
artinya menyucikan harta benda. Sedang menurut Istilah kadar harta benda
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat kepada
orang yang berhak menerimanya.
a)
Hukum
Zakat Mal
Mengeluarkan zakat mal
hukumnya wajib bagi orang Islam yang memenuhi syarat. Tujuannya
adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya. Firman Allah
QS. At Taubah 103.
Artinya
: “Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
b)
Syarat
Zakat Mal
1.
Islam
2. Merdeka
3. Milik yang sempurna (milkul tam)
4. Cukup
Senisab (batas jumlah minimal)
5. Cukup
haul (waktunya 1 tahun dimiliki)
c)
Rukun
Zakat Mal
1.
Niat Zakat
2.
Orang yang
berzakat
3.
Orang yang
menerima
4.
Barang/harta
yang dizakatkan
d)
Waktu Pelaksanaan
Zakat Mal
Zakat mal
dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen dan
temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai menjelang
shalat Idul Fitri.
e) Orang-orang
yang berhak menerima Zakat
Yang berhak menerima
zakat tertera dalam surat
al-Taubah ayat 60, yaitu :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. (QS 9 : 60)
1. Fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak
mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya
dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil
zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan
dan membagikan zakat.
4. Muallaf
yaitu orang yang baru masuk Islam yang imannya
masih lemah. Dan orang kafir yang ada harapan masuk Islam
5. Budak
yaitu hamba
sahaya, mencakup juga untuk melepaskan
muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Gharim
yaitu orang
yang banyak berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya.
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
madrasah , rumah sakit Islam dan lain-lain.
Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan
maksiat dan kehabisan bekal sehingga mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Labels:
Kelas 8,
Materi PAI,
Semester 2
Thanks for reading BAB VIII ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH. Please share...!
Apakah ada nasihat atau tips tambahan yang dapat diberikan kepada individu Muslim terkait pembayaran zakat fitrah untuk memastikan pelaksanaan yang benar dan bermanfaat? Visit Us Spam Detected! Link aktif otomatis terhapus!!!
BalasHapus