1.
PENGERTIAN
PUASA
Puasa menurut bahasa
berasal dari bahasa arab “shoum” yang berarti menahan diri. Sedang menurut
istilah adalah menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan
puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Puasa itu ada yang
hukumnya wajib dan ada yang sunnah.
- Macam-macam
puasa wajib
a. Puasa Ramadhan adalah puasa yang
dilakukan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Hukumnya wajib bagi
setiap orang Islam.
b. Puasa Qadla adalah puasa dilakukan
sebagai pengganti puasa Ramadhan sebanyak yang ditinggalkan.
c. Puasa Nadzar adalah puasa yang
harus dilakukan karena janji/nadzar tentang kebaikan Contoh: Pak Tarjo nadzar,
“Kalau anak saya naik kelas, maka saya akan puasa 3 hari berturut-turut.” Jika
anaknya naik kelas maka wajib puasa.
d. Puasa Kafarat adalah puasa yang
dilakukan karena melanggar larangan agama Islam. Contoh: “suami istri yang
bersenggama pada siang hari di bulan Ramadhan atau orang yang melanggar
sumpah.”
Perintah puasa itu
wajib seperti Firman Allah dalam QS. Al Baqarah 183 :
Arti : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu
bertaqwa.”
- Macama-macam
Puasa Sunnah
Selain puasa wajib
ada juga puasa sunnah antara lain :
- Puasa
hari Senin dan Kamis.
- Puasa
syawal adalah puasa 6 hari yang dilakukan pada bulan syawal.
Rasulullah
bersabda, ”Barangsiapa yang telah berpuasa di bulan Ramadhan kemudian ia
mengikutkannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka puasanya itu sperti
puasa sepanjang tahun.” (H.R. Muslim)
- Puasa
Arafah yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijah kecuali orang yang
melakukan ibadah haji.
Rasulullah
bersabda, “ Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun dosa
yang telah lalu, dan satu tahun dosa yang akan dating.” (H.R. Muslim)
2.
Syarat
Wajib Puasa
- Islam
- Baligh/Mumayyiz/Dewasa
(Dapat membedakan baik dan buruk)
- Berakal
sehat.
- Suci
dari haid dan nifas bagi perempuan
- Kuat
berpuasa, bagi orang yang tidak kuat karena usia lanjut atau sakit, tidak
wajib cukup membayar fidyah.
- Dalam waktu yang ditentukan/diperbolehkan berpuasa.
3.
Rukun
Puasa
- Niat pada malam hari
- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai dengan terbenam matahari (waktu maghrib)
4.
Hal-hal
yang Membatalkan Puasa
- Makan
minum dengan sengaja
- Muntah
dengan sengaja
- Bersetubuh
pada siang hari
- Keluar
darah (haid dan nifas)
- Hilang
akal
- Keluar
mani dengan sengaja
- Membatalkan/menggugurkan niat puasa
5.
Orang
Yang Diperbolehkan Berbuka (Meninggalkan Puasa)
- Membayar fidyah (pengganti
puasa berupa makanan atau yang lainnya) yaitu
1. orang
yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi melaksanakan puasa
2. orang
yang sakit dan tiada harapan lagi untuk sembuh
- Mengqadla Puasa
1. orang
yang sakit dan ada harapan untuk sembuh
2. Pekerja
berat yang tidak mempunyai kesempatan untuk mencari pekerjaan lain
3. Musafir
(orang yang sedang dalam perjalanan jauh)
- Adapun wanita hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan mengqadla puasa, tetapi apabila yang mereka khawatirkan diri mereka, maka mereka boleh berbuka dan hanya wajib menqadla, tanpa harus membayar fidyah.
- Sebagai
sarana mencapai ketaqwaan dan sebagai tanda syukur atas nikmat Allah
- Melatih
hidup disiplin, jujur, amanah dan sabar
- Melatih
kepekaan dan kepedulian sosial
- Puasa dapat menyehatkan tubuh
- Sebagai pengendali hawa nafsu dari perbuatan tercela.
0 Komentar untuk "BAB VII PUASA WAJIB DAN PUASA SUNNAH (Kelas 8, Semester 1)"