A. RINGKASAN MATERI
- Shalat Sunah Berjamaah.
Shalat sunah disebut juga
dengan shalat Tatawwu’ yaitu shalat
sunah yang dilakukan untuk menambah atau menutupi kekurangan-kekurangan ibadah
wajib. Shalat sunah disebut juga dengan shalat Nawafil yaitu shalat yang jika
dikerjakan mendapat pahala jika ditinggal tidak berdosa.
Shalat berjamaah adalah shalat
yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit 2 orang, seorang sebagai imam
dan yang lain sebagai makmum. Adapun shalat berjamaah hukumnya sunah muakkad.
Shalat sunah yang boleh dan
lebih baik dilaksanakan dengan cara berjamaah adalah ; shalat Idain, shalat Tarawih,
dan Witir. Sedangkan shalat sunnah yang lebih baik dikerjakan dengan cara munfarid
adalah shalat Takhiyatul Masjid, shalat Tahajjud, shalat Istikharah dan shalat Dhuha.
1.
Shalat
Idain.
a.
Pengertian
dan hukum
Idain artinya dua hari raya.
Yang dimaksud shalat Idain adalah shalat pada waktu dua hari raya yakni Hari Raya Idul fitri (1 syawal) dan Hari Raya
Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Adapun hukum melaksanakannya
adalah sunah muakkad.
b.
Dasar
hukum
Hadits Rasulullah SAW
Artinya : Dari
Ibnu Abbas ra. berkata, ”Bahwasanya Rasulullah Saw keluar dengan istri-istrinya
dan anak perempuannya pada waktu 2 hari raya (Idul fitri dan Idul Adha) (HR.Ibnu
Majah dan Baihaqi)
c.
Waktu
dan tempat pelaksanaan
Waktu mengerjakan shalat sunah Idul
Fitri adalah setelah terbitnya matahari dua penggalah (kurang lebih 3 meter)
sampai tergelincirnya matahari. Sedangkan shalat Idul Adha dimulai setelah
matahari terbit satu penggalah. Adapun tempatnya sebaiknya dilakukan di tanah
lapang seperti yang dianjurkan oleh Nabi (kecuali ada halangan), karena shalat Id
itu untuk syiar agama. Namun sebagian ulama’ berpendapat lebih baik dikerjakan
di Masjid, karena masjid itu tempat yang mulia dan suci.
d.
Cara
melaksanakan Shalat Idain
1.
Niat serta takbiratul
ihram
2.
Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama dan 5
kali pada rakaat ke dua.
3. Di sela-sela takbir membaca
tasbih (Subhanallah walhamdu lillahi ...)
4.
Membaca surat al-Fatihah, surat pendek dan
seterusnya sampai salam
5.
Mendengarkan khutbah shalat Id dengan tertib.
2.
Shalat
Tarawih
a.
Pengertian
dan hukum
Shalat Tarawih adalah
shalat sunah yang dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadhan, setelah shalat Isya’
sampai sebelum terbit fajar. Adapun hukumnya adalah sunah muakkad.
b.
Dasar
hukum
Hadits Nabi :
Artinya
: “Barang
siapa mengerjakan shalat (sunah malam hari) di bulan Ramadhan karena iman dan
mengharap pahala (Allah), niscaya dosa-dosanya terdahulu diampuni” (HR.
Bukhari dan Muslim)
c.
Bilangan
rakaat
Mengerjakan shalat Tarawih
sebagaimana dilakukan oleh rasulullah saw adalah 8 rakaat, tetapi semasa
Khalifah Umar bin Khattab dikerjakan 20 rakaat. Pada masa khalifah Umar bin
Abdul Aziz, shalat Tarawih dilaksanakan sebanyak 36 rakaat.
d.
Do’a
setelah Tarawih
artinya : Saya mohon ampun kepada
Allah, hamba mohon keridlaan-Mu dan surga, dan hindarkanlah
hamba dari kemurkaan-Mu dan siksaan api neraka.
Atau do’a di bawah ini :
Artinya :Ya Allah, sesungguhnya
Engkaulah Maha Pengampun lagi Maha Mulia, Engkau mencintai pemaafan maka
ampunilah kami.
e.
Cara
melaksanakan
Seperti mengerjakan shalat
fardu 2 rakaat satu salam, hanya niat yang membedakan. Yakni ;
Artinya : Saya
sengaja niat shalat Tarawih dua rakaat (sebagai makmum) karena Allah Ta’ala
3.
Shalat
Witir
a.
Pengertian
dan hukum
Witir
artinya ganjil. Shalat Witir artinya shalat sunah yang dikerjakan pada malam
hari setelah shalat Isya’ dengan bilangan rakaatnya ganjil.
b.
Dasar
hukum
Artinya : Jadikanlah akhir shalat kamu di malam hari dengan shalat Witir.
(H.R. Muttafaq Alaih)
c.
Jumlah
rakaat
Mengerjakan Shalat witir itu
rakaatnya ganjil, minimal 1 rakaat, dan maksimal 11 rakaat.
d.
Do’a
shalat Witir
Artinya : Maha Suci Allah yang Maha Merajai, Maha
Suci dari segala noda, Maha suci dari segala cela. Engkaulah Tuhan kami dan Tuhan semua malaikat dan ruh.
e.
Cara
mengerjakan
Ada 3 macam cara mengerjakan shalat Witir ;
1.
Dikerjakan 2 rakaat salam, kemudian dilanjutkan
dengan satu rakaat salam
2.
Dikerjakan dengan dua tasyahud dan satu salam
seperti shalat Maghrib
3.
Dikerjakan sekaligus tiga rakaat. Jadi satu
tasyahud dan satu salam, atau pada rakaat ke dua tanpa melakukan duduk takhiyat
awal.
Selain shalat-shalat sunah
berjamaah yang disebutkan di atas, terdapat pula shalat sunah berjamaah yang
lain seperti shalat Istisqa’ (minta hujan), shalat Jenazah, dan shalat Gerhana
Matahari (Kusuf) dan shalat Gerhana Bulan (Khusuf)
II. Shalat
Sunah Munfarid
Shalat
sunah munfarid adalah shalat sunah yang lebih baik dilakukan dengan cara
sendirian, tidak ada imam atau makmum. Pada saat membaca surat-surat Al-Qur’an
dan bacaan-bacaan shalat yang lain dibaca pelan (sirri). Berikut contoh shalat sunah Munfarid ;
1.
Shalat
Tahiyatul Masjid
a.
Pengertian
dan Hukum
Shalat Tahiyatul Masjid adalah
shalat sunah yang dilaksanakan ketika seseorang memasuki masjid. Adapun hukum
melaksanakannya adalah sunah, dikerjakan 2 rakaat sebelum duduk dengan tujuan
menghormati (memuliakan) masjid.
b.
Dasar
hukum
Artinya : “Dari Abi Qatadah, Rasulullah Saw bersabda ”Apabila
salah seorang diantara kamu masuk ke
Masjid, maka janganlah duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat terlebih
dahulu” (HR. Bukhari dan Muslim)
c.
Cara
mengerjakan
Shalat Takhiyatul Masjid
dikerjakan seperti shalat-shalat yang lain, yaitu 2 rakaat salam. Yang
membedakan adalah lafal niat, yaitu ;
Artinya : ”Saya
sengaja niat shalat Takhiyatul Masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala”.
2.
Shalat
Tahajud
a.
Pengertian
dan hukum
Tahajud berarti bangun dari
tidur pada malam hari. Jadi shalat Tahajud artinya shalat sunah yang dikerjakan
pada malam hari setelah shalat Isya’ sampai menjelang waktu Subuh. Lebih utama
dikerjakan sepertiga malam yang terakhir (kira-kira jam 02.00 dini hari). Adapun
hukum melaksanakan shalat Tahajjud adalah sunnah muakkad. Jumlah rakaatnya
paling sedikit 2 rakaat dan paling banyak tak terbatas.
b.
Dasar
Hukum. Q.s. Al-Isra’ ayat 79
Artinya : “Dan pada sebagian malam hari (shalat) Tahajudlah
kamu sebagai (ibadah) tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu memberikan tempat
(kedudukan) yang terpuji (Q.s. Al-Isra’ : 79)
Adapun keutamaan shalat Tahajud
sebagai berikut :
1.
Diberi kedudukan dan tempat yang terpuji.
2.
Dapat mempertebal iman.
3.
Menjadikan hidup tenang dan pikiran jernih.
4.
Senantiasa dekat dengan allah.
5.
Akan dikabulkan taubat dan permohonan ampunannya.
6.
Memperkuat jiwa dan pribadi seorang muslim.
7.
Mencegah perbuatan maksiat.
c.
Do’a
Shalat Tahajud
1.
Do’a singkat
Artinya : Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia
dan kebaikan di akhirat dan jauhkanlah kami dari siksa api neraka.
2.
Do’a lengkap (lihat teks di
buku pelajaran Agama Islam)
d.
Cara
mengerjakan shalat Tahajud
1.
Berniat melaksanakan shalat Tahajud, jika
dilafalkan :
“Saya berniat mengerjakan shalat
Tahajud dua rakaat karena Allah Ta’ala”
2.
Takbiratul Ihram.
3.
Shalat 2 rakaat seperti shalat-shalat yang lain.
4.
Salam dan berdo’a.
3.
Shalat
Istikharah
a.
Pengertian
dan hukum
Secara bahasa Istikharah
artinya mohon dipilihkan. Jadi shalat Istikharah artinya shalat sunah dua
rakaat dengan maksud mohon petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan
terbaik diantara dua pilihan atau lebih. Adapun hukum melaksanakannya adalah
sunah dikerjakan pada waktu siang atau malam, pagi atau sore dengan 2 rakaat.
b.
Dasar
Hukum
Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW
mengajarkan kepada kami untuk meminta petunjuk dalam beberapa perkara yang
penting, beliau bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu menghadapi suatu
perkara, hendaklah ia shalat dua rakaat (HR. Bukhari)
c.
Cara
Mengerjakan
1.
Beniat shalat Istikharah, jika
dilafalkan :
“Saya berniat shalat sunah Istikharah dua
rakaat karena Allah Ta’ala”
2. Takbiratul Ihram
3.
Shalat dua rakaat seperti Shalat-Shalat yang lain
4. Salam dan membaca do’a
Artinya : Ya Allah, hamba mohon memilihkan mana yang baik
menurut Engkau Ya Allah, dan hamba mohon Engkau memberikan kepastian dengan
ketentuanMu dan hamba mohon dengan kemurahanMu yang besar dan agung, karena
sesungguhnya Engkaulah yang kuasa sedang aku tidak tahu dan Engkaulah yang Maha
mengetahui (HR. Bukhari)
4.
Shalat
Dluha
a.
Pengertian
dan hukum
Dluha menurut bahasa artinya
pagi hari. Sedang menurut istilah shalat Dluha artinya shalat sunah yang
dikerjakan pada waktu pagi hari, sekurang-kurangnya dua rakaat dan
sebanyak-banyaknya 12 rakaat. Adapun hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad.
b.
Dasar
hukum
Artinya : Dari Anas Nabi bersabda, “Barang siapa shalat Dluha
dua belas rakaat, Allah akan membuatkan baginya istana di syurga (HR. Tirmidzi
dan Ibnu Majah)
c.
Cara
melaksanakan salat Dluha
1.
Beniat shalat Dluha, jika
dilafalkan :
“Saya berniat shalat sunah Dluha dua rakaat
karena Allah Ta’ala”
2.
Takbiratul Ikhram
3.
Shalat dua rakaat seperti shalat-shalat yang lain
4.
Salam dan membaca do’a
Labels:
Kelas 9,
Materi PAI,
Semester 2
Thanks for reading BAB 12 SHALAT SUNAH BERJAMAAH DAN MUNFARID (Kelas 9, Semester 2). Please share...!
0 Komentar untuk "BAB 12 SHALAT SUNAH BERJAMAAH DAN MUNFARID (Kelas 9, Semester 2)"