MATERI BAB V Penyembelihan Hewan (Kelas 9)

RINGKASAN MATERI PENYEMBELIHAN HEWAN

  1. Pengertian Penyembelihan

Penyembelihan Hewan, Hewan Kurban


Penyembelihan hewan adalah memotong binatang dengan alat tajam pada bagian leher (saluran pernapasan dan jalan makan) sampai putus sehingga binatang tersebut mati untuk diambil manfaatnya. Menyembelih hewan dalam Islam ada dua macam cara yaitu: Zabhun/zabh (menyembelih dengan posisi hewan berbaring) seperti kambing, kerbau, sapi dan Nahr (penyembelihan hewan dengan posisi hewan berdiri) seperti onta. Penyembelihan hewan haruslah memenuhi syarat dan rukunnya.

  1. Penyembelihan Hewan yang baik
Adapun syarat dan rukun penyembelihan hewan adalah
a.       Syarat bagi pemngembelih
Orang yang menyembelih syaratnya adalah orang Islam atau (ahli kitab) yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah swt, tidak buta, niat menyengaja menyembelih.
b.      Syarat hewan yang disembelih
Hewan yang disembelih adalah halal, tidak cacat, cukup umur, sehat.
c.       Syarat alat penyembelihan
Syarat alat penyembelihan  tradional maupun mekanik adalah:
1.       Tajam (tidak tumpul) agar lebih cepat penembelihan
2.       Alat penyembelihan bisa dari besi, logam, dan batu,
3.       Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi dan kuku

d.      Bagian tubuh yang disembelih
1.       Binatang disembelih dilehernya dengan dipotong  urat saluran pernapasan dan urat saluran makanannya
2.       Binatang yang tidak dapat disemmbelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang, menymebelihnya dilakukan di bagian mana saja dari badannya, asal bias mati.
 
B.  AQIQAH DAN KURBAN
1.       AQIQAH
  1. Pengertian Aqiqah.
Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai tanda syukur atas kelahiran anak pada hari ke-7, 14 atau 21.

  1. Ketentuan dan hukumnya.
Ketentuan aqiqah untuk anak laki-laki  dua ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing, hal ini didasarkan atas hadits nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah :
 l
Artinya : “Hendaknya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Adapun hukum mengaqiqahi anak bagi umat Islam adalah sunah muakkad sedangkan khusus bagi Nabi Muhammad SAW dan keluarganya hukumnya wajib.

  1. Dasar Hukum : Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi :


Artinya : “Tiap-tiap bayi itu tergadai dengan aqiqahnya yang harus dipotongkan kambing pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
                (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Pembagian hewan aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu dengan komposisi pembagian; sepertiga untuk dimakan yang beraqiqah, sepertiga bagian disedekahkan, dan sepertiga bagian lagi untuk dibagikan kepada orang lain.

d.   Fungsi Aqiqah :
a.       Sebagai perwujudan rasa syukur atas pemberian nikmat Allah SWT.
b.       Mengajarkan anak untuk mndekatkan diri kepada Allah SWT sejak dini.
c.       Menunjukkan rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh            Allah SWT.
d.       Mempererat tali persaudaraan antar tetangga.
e.       Menumbuhkan sikap kepedulian sosial terhadap fakir miskin.

2.       QURBAN

a.    Pengertian Qurban.
Qurban berasal dari bahasa arab yang berarti mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah Qurban adalah menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada hari-hari tertentu.

b.    Ketentuan dan Hukum
Hewan qurban haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Adapun jika qurbannya 1 ekor kambing atau gibas atau biri-biri dapat dipergunakan untuk satu jiwa , sedangkan jika hewan qurbannya 1 ekor sapi atau kerbau atau Onta bisa  dipergunakan untuk 7 jiwa (orang).
Adapun hukum melaksanakan qurban bagi ummat Islam adalah sunah muakkad, sedangkan bagi Rasulullah dan keluarganya wajib, sementara bagi orang yang  mampu tetapi tidak menjalankan hukumnya makruh. Sebagaimana Hadits Nabi :


Artinya : “Aku diperintahkan menyembelih hewan qurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmidzi)


  1. Dasar hukum

Firman Allah surat Al-Kautsar ayat 1-3 :
  
Artinya : ”Sesungguhnya Kami telah memberikan  kepadamu ni’mat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Q.s. Al-Kautsar : 1 – 3)

  1. Waktu penyembelihan hewan qurban

Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada saat setelah shalat Idul Adha          (10 dzulhijjah) dan 3 hari pada hari tasyrik (11, 12, 13 dzulhijjah).

  1. Syarat hewan qurban :
1.       Tidak cacat
2.       Cukup umur :
    1. Onta berumur 1 tahun atu lebih  
    2. Sapi/kerbau berumur 2 tahun
    3. Domba berumur 1 tahun
    4. Kambing berumur 2 tahun atau yang sudah berganti gigi (musinnah)
3.       Halal
4.       Milik yang sempurna
5.       Sehat
6.       Jantan

  1. Cara penyembelihan hewan qurban :
1.       Berniat memotong hewan qurban.
2.       Binatang dihadapkan ke arah kiblat.
3.       Membaca basmalah.
4.       Membaca shalawat nabi.
5.       Membaca takbir (Allahu Akbar).
6.       Membaca do’a qurban agar diterima Allah SWT

g.   Fungsi Qurban dalam kehidupan :
1.   Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.   Sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
3.   Wujud kesetiakawanan dan kepdulian sosial.
4.   Mengikuti sunah rasulullah Saw.
5.   Melatih kesabaran dan jwa rela berkurban.

6.   Turut serta memperhatikan gizi masyarakat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »