BAB VIII ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH



A.     RINGKASAN MATERI

1.    PENGERTIAN ZAKAT

Zakat arti menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istilah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat Islam. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
A.      Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam. Laki-laki dan perempuan, besar dan kecil. Tujuannya untuk membersihkan jiwa bagi seorang muslim. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :
 


                Artinya : ”Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas setiap muslim sebanyak satu sha’ (3,2 liter) kurma atau gandum, baik dia merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan.”
                                (HR. Bukhari dan Muslim).

1.       Hukum Zakat Fitrah
            Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib ‘ain artinya wajib bagi muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda. Termasuk anak yang baru dilahirkan. Firman Allah dalam QS. Maryam  31 :


                Artinya : ”Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”

2.       Waktu Pembayaran Zakat fitrah
a.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan.
b.       Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan Ramadhan
c.       Waktu yang lebih baik (Afdlal), yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat Ied
d.       Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya Idul fitri.
e.       Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.

3.       Syarat Wajib Zakat Fitrah
a.       Islam.
b.       Dilaksanakan sesudah terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan
c.       Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.

4.       Rukun Zakat Fitrah
a.       Niat Zakat
b.       Orang yang wajib zakat (muzakki)
c.       Orang yang berhak menerima zakat (mustahik)
d.       Makanan pokok yang dizakatkan.

B.     ZAKAT MAL
Zakat mal menurut bahasa berasal dari kata takziyah yang artinya menyucikan harta benda. Sedang menurut Istilah kadar harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhak menerimanya.

a)       Hukum Zakat Mal
Mengeluarkan zakat mal hukumnya wajib bagi orang Islam yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya. Firman Allah QS. At Taubah 103.

  

        Artinya :         “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

b)      Syarat Zakat Mal
1.       Islam
2.       Merdeka
3.       Milik yang sempurna (milkul tam)
4.       Cukup Senisab (batas jumlah minimal)
5.       Cukup haul (waktunya 1 tahun dimiliki)

c)       Rukun Zakat Mal
1.       Niat Zakat
2.       Orang yang berzakat
3.       Orang yang menerima
4.       Barang/harta yang dizakatkan

d)      Waktu Pelaksanaan Zakat Mal
Zakat mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri.

e)       Orang-orang yang berhak menerima Zakat      
Yang berhak menerima zakat tertera dalam surat al-Taubah ayat 60, yaitu :


      Artinya :   “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS 9 : 60)

1.       Fakir yaitu  orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.       Miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.       Amil zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.       Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Dan orang kafir yang ada harapan masuk Islam
5.       Budak yaitu hamba sahaya,  mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.       Gharim yaitu orang yang banyak berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7.       Sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan madrasah , rumah sakit Islam dan lain-lain.
Ibnu Sabil yaitu  orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan kehabisan bekal sehingga mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
20 Februari 2024 pukul 00.57 delete

Apakah ada nasihat atau tips tambahan yang dapat diberikan kepada individu Muslim terkait pembayaran zakat fitrah untuk memastikan pelaksanaan yang benar dan bermanfaat? Visit Us Telkom University

Reply
avatar