A.
RINGKASAN MATERI
1.
Pengertian hadats dan najis
Thoharoh menurut bahasa berarti bersuci.
Menurut istilah (ahli fiqh) thoharoh adalah membersihkan diri dari hadats dan
najis atau berbuat sesuatu yang dapat/memperbolehkan seseorang mengerjakan
sholat (ibadah), misalnya wudlu, mandi dan tayammum.
Allah
SWT berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222;
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Dalam Islam, Thoharoh terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
1)
Thaharah dari Hadats
2)
Thaharah dari Najis.
A.
Thaharah dari Hadats
Hadats
adalah suatu kondisi pada diri seseorang
yang dianggap tidak suci menurut syara’ (Agama) karena keadaan tertentu yang
berasal dari dirinya yang harus disucikan dengan cara wudlu atau mandi besar.
Macam-macam
hadats adalah sebagai berikut ;
a.
Hadats kecil, contohnya antara lain buang angin, buang air kecil,
buang air besar, menyentuh kemaluan, bersentuhan laki-laki dan perempuan yang
bukan muhrim dan sebagainya. Cara mensucikannya adalah dengan wudlu.
b.
Hadats besar, contohnya berhubungan suami istri, keluar air mani,
haid atau nifas dan sebagainya. Cara mensucikannya adalah dengan mandi besar.
B.
Thaharah dari Najis
Najis adalah
kondisi sesuatu yang dipandang kotor menurut agama yang menempel pada diri kita
(badan atau benda) yang menjadikan tidak suci dan harus disucikan.
Dari segi tingkatannya najis terbagi tiga bagian,
yaitu :
a.
Najis Mukhafafah (najis
ringan) yaitu najis yang disebabkan oleh kotoran bayi laki-laki yang belum
berumur 2 tahun dan masih minum ASI (Air susu ibu). Cara mensucikannya adalah
diperciki air pada tempat yang terkena najis.
b.
Najis Mutawasithoh (najis
sedang) yaitu najis yang disebabkan oleh darah, nanah, kencing bayi perempuan,
semua kotoran yang keluar dari qubuk dan dubur orang dewasa dan sebagainya.
Najis mutawasithoh dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Najis ’Ainiyah yaitu najis yang tampak oleh mata, bisa dibau dan
dirasakan.
2.
Hajis Hukmiyah yaitu najis yang yakin adanya tetapi tidak bisa dilihat.
Contoh: Air kencing yang sudah mengering.
c. Najis
Mughaladoh (najis berat) yaitu najis yang terkena oleh air liur anjing dan
babi. Cara mensucikannya adalah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya diberi
tanah liat pada tempat yang terkena najis tersebut.
2.
Wudlu, Mandi besar dan Tayammum
a)
Wudlu
Wudlu adalah satu cara dari beberapa cara thoharoh yang
diajarkan nabi Muhammad saw dan merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika
akan melakukan ibadah seperti sholat, dll.
Rukun wudu antara lain; 1. Niat, 2. Membasuh muka hingga
batas tumbuh rambut, 3. membasuh kedua tangan hingga ke siku, 4. Mengusap
sebagian kepala, 5. membasuh kaki hingga mata kaki, 5. Tertib
b)
Mandi besar.
Mandi besar disebut juga dengan mandi janabat dan
dilakukan untuk menghilangkan hadast besar. Rukun mandi besar yaitu; 1. niat
melakukan mandi besar, 2. meratakan air ke seluruh tubuh.
Sedangkan sunnahnya antara lain; 1. membaca basmalah dan
berwudu sebelum mandi, 2. menggosok badan dengan sabun, 3. mendahulukan bagian
yang kanan daripada yang kiri.
c)
Tayammum.
Tayammum merupakan cara darurat untuk bersuci. Tayamum
dilakukan dengan menyapukan debu pada muka dan tangan hingga
pergelangan.Tayammum dilakukan bila; 1. sakit yang dikhawatirkan akan bertambah
apabila berwudlu atau mandi, 2. sedang dalam
perjalanan yang sulit mendapatkan air, 3. Tidak ada air walupun telah
diusahakan, 4. Ada air tetapi ada udzur
untuk memakainya baik karena panas, dingin, bahaya yang mengancam, atau
karena persediaan terbatas, 5. Apabila kita tahu ada air tetapi jauh jaraknya
dan bila kita mencarinya waktu shalat akan habis diperjalanan. Tayammum batal bila;
1) Melihat air; 2) Semua hal yang membatalkan wudlu atau mandi besar, 3)
murtad.
3.
Macam-macam Air untuk bersuci
1.
Air suci dan mensucikan, yaitu
air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap keadaannya.
Seperti
: air hujan, air laut, air sumur, air embun, air es, air mata air
2.
Air suci tetapi tidak dapat mensucikan berarti
zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci
Seperti:
a) air
yang telah berubah salah satu sifatnya
b) Air
sedikit yaitu air yang kurang dari 2 qullah
c) Air
pohon-pohonan atau buah-buahan
3. Air
Mutanajis, yaitu air sedikit yang terkena najis baik berubah sifatnya maupun tidak.
4. Air
makruh, air yang terjemur matahari dalam bejana selain emas atau perak.
EmoticonEmoticon