Materi BAB Taharah (Kelas 7, Semester 1)




A.       RINGKASAN MATERI

1.    Pengertian hadats dan najis
Thoharoh menurut bahasa berarti bersuci. Menurut istilah (ahli fiqh) thoharoh adalah membersihkan diri dari hadats dan najis atau berbuat sesuatu yang dapat/memperbolehkan seseorang mengerjakan sholat (ibadah), misalnya wudlu, mandi dan tayammum.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222;

   


Artinya :  “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.


Dalam Islam, Thoharoh terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
1)         Thaharah dari Hadats
2)         Thaharah dari Najis.

A.     Thaharah dari Hadats
Hadats adalah suatu kondisi pada diri seseorang yang dianggap tidak suci menurut syara’ (Agama) karena keadaan tertentu yang berasal dari dirinya yang harus disucikan dengan cara wudlu atau mandi besar.
Macam-macam hadats adalah sebagai berikut ;
a.      Hadats kecil, contohnya antara lain buang angin, buang air kecil, buang air besar, menyentuh kemaluan, bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan sebagainya. Cara mensucikannya adalah dengan wudlu.
b.      Hadats besar, contohnya berhubungan suami istri, keluar air mani, haid atau nifas dan sebagainya. Cara mensucikannya adalah dengan mandi besar.

B.     Thaharah dari Najis
Najis adalah kondisi sesuatu yang dipandang kotor menurut agama yang menempel pada diri kita (badan atau benda) yang menjadikan tidak suci dan harus disucikan.
Dari segi tingkatannya najis terbagi tiga bagian, yaitu :
a.       Najis Mukhafafah (najis ringan) yaitu najis yang disebabkan oleh kotoran bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan masih minum ASI (Air susu ibu). Cara mensucikannya adalah diperciki air pada tempat yang terkena najis.
b.       Najis Mutawasithoh (najis sedang) yaitu najis yang disebabkan oleh darah, nanah, kencing bayi perempuan, semua kotoran yang keluar dari qubuk dan dubur orang dewasa dan sebagainya. Najis mutawasithoh dibagi menjadi 2 yaitu:
1.       Najis ’Ainiyah yaitu najis yang tampak oleh mata, bisa dibau dan dirasakan.
2.       Hajis Hukmiyah yaitu najis yang yakin adanya tetapi tidak bisa dilihat. Contoh: Air kencing yang sudah mengering.  
c.       Najis Mughaladoh (najis berat) yaitu najis yang terkena oleh air liur anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya diberi tanah liat pada tempat yang terkena najis tersebut. 

2.         Wudlu, Mandi besar dan Tayammum
a)       Wudlu
Wudlu adalah satu cara dari beberapa cara thoharoh yang diajarkan nabi Muhammad saw dan merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan ibadah seperti sholat, dll.
Rukun wudu antara lain; 1. Niat, 2. Membasuh muka hingga batas tumbuh rambut, 3. membasuh kedua tangan hingga ke siku, 4. Mengusap sebagian kepala, 5. membasuh kaki hingga mata kaki, 5. Tertib
b)       Mandi besar.
Mandi besar disebut juga dengan mandi janabat dan dilakukan untuk menghilangkan hadast besar. Rukun mandi besar yaitu; 1. niat melakukan mandi besar, 2. meratakan air ke seluruh tubuh.
Sedangkan sunnahnya antara lain; 1. membaca basmalah dan berwudu sebelum mandi, 2. menggosok badan dengan sabun, 3. mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri.
c)       Tayammum.
Tayammum merupakan cara darurat untuk bersuci. Tayamum dilakukan dengan menyapukan debu pada muka dan tangan hingga pergelangan.Tayammum dilakukan bila; 1. sakit yang dikhawatirkan akan bertambah apabila berwudlu atau mandi, 2. sedang  dalam perjalanan yang sulit mendapatkan air, 3. Tidak ada air walupun telah diusahakan, 4. Ada air tetapi ada udzur  untuk memakainya baik karena panas, dingin, bahaya yang mengancam, atau karena persediaan terbatas, 5. Apabila kita tahu ada air tetapi jauh jaraknya dan bila kita mencarinya waktu shalat akan habis diperjalanan. Tayammum batal bila; 1) Melihat air; 2) Semua hal yang membatalkan wudlu atau mandi besar, 3) murtad.

3.         Macam-macam Air untuk bersuci
1.       Air suci dan mensucikan, yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap keadaannya.
Seperti : air hujan, air laut, air sumur, air embun, air es, air mata air
2.       Air suci tetapi tidak dapat mensucikan berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci
      Seperti:
a)       air yang telah berubah salah satu sifatnya
b)       Air sedikit yaitu air yang kurang dari 2 qullah
c)       Air pohon-pohonan atau buah-buahan
3.       Air Mutanajis, yaitu air sedikit yang terkena najis baik berubah sifatnya  maupun tidak.
4.       Air makruh, air yang terjemur matahari dalam bejana selain emas atau perak.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »