A. RINGKASAN
MATERI
1. Pengertian Haji
Pengertian haji adalah bermaksud (menyengaja)
mengunjungi baitullah di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah
diatur ketentuan dan tata caranya oleh syariat agama Islam.
2. Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi
orang Islam yang mampu, dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila
dia mempunyai kemampuan melaksanakan haji kembali hukumnya sunnah. Firman Allah
SWT ;
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah.” (QS Ali Imran : 97)
3. Syarat
wajib haji
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Mampu (bisa membayar ONH, serta aman dalam
perjalanan)
e. Merdeka
4. Rukun haji
a. Ihram adalah berniat untuk ibadah haji atau umrah
atau keduanya dengan mengenakan pakaian ihram.
b. Wukuf,
c. Thawaf adalah mengelilingi kakbah sebanyak 7 kali,
yang dimulai dari hajar aswad dengan poisisi kakbah berada disebelah kiri
(kebalikan arah jarum jam). Thawaf
dibagi menjadi empat (4), yaitu:
1. Thawaf Qudum, yaitu Thawaf yang dilakukan sewaktu
baru tiba dari negeri asalnya di Masjidil Haram
2. Thawaf Sunnah, yaitu thawaf yang dilakukan
semata-mata untuk keutamaan.
3. Thawaf Ifadah, yaitu thawaf yang dilakukan setelah
kembali dari wukuf di Arafah
4. Thawaf Wada’, yaitu thawaf yang dilakukan sebagai
pamitan sebelum meninggalkan tanah suci Mekkah
d. Sa’i, yaitu jalan cepat atau larai-lari kecil dari
Safa ke Marwah
e. Tahallul, yaitu menghalalkan, maksudnya
menghalalkan sesuatu yang sebelumnya diharamkan dengan ditandai memotong 3
helai rambut, sebagian atau seluruhnya.
f. Tertib, artinya berurutan.
5. Wajib haji
a. Ihram dari miqat
b. Mabit (menginap) di Muzdalifah walaupun sebentar
c. Melempar tiga jumrah (Jumrah ula, wustho, dan aqabah)
d. Mabit (menginap) di Mina
e. Meninggalkan semua larangan haji
6. Sunnah haji
a. Memakai kain berwarna putih
b. Melaksanakan
thawaf qudum
c. Membaca dzikir ketika thawaf
d. Shalat 2 rakaat setelah thawaf
e. Membaca lafadz talbiyah selama ihram sampai
melempar jumrah aqabah
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah,
aku datang memenuhi panggilan-Mu , sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah
milik-Mu kerajaan (bumi dan langit) adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu “
f.
Berdo’a
sesudah membaca talbiyah
g. Masuk ke Ka’bah
h. Ziarah ke makam Rasulullah SAW
7. Larangan selama haji
a. Bagi laki-laki
-
Memakai
pakaian yang berjahit
-
Memakai
tutup kepala
b. Bagi perempuan
-
Memakai
tutup muka / cadar
-
Memakai
sarung tangan
c. Bagi laki-laki dan perempuan
-
Memakai
wangi-wangian
-
Memakai
rambut / bulu badan lainya
-
Memotong
kuku
-
Mengakadkan
atau menjadi wali nikah
-
Memburu
atau membunuh binatang di tanah suci
-
Berhubungan
suami istri
8. Pengertian
Umrah
Pengertian umrah adalah sengaja berkunjung ke
baitullah di makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah dengan syarat tertentu,
sedangkan waktunya kapan saja sepanjang tahun.
9. Hukum Umrah
Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah sama seperti
ibadah haji yaitu wajib sekali seumur hidup.
10. Syarat wajib dan rukun umrah
Syarat wajib umrah sama dengan ibadah haji.
Sedangkan rukun umrah sama dengan rukun haji, yang berbeda adalah pada wukufnya.
Pada umrah tidak ada wukuf.
11. Wajib
umrah
a. Ihram dari miqat
b. Menjauhkan diri dari semua larangan selama umrah
B. KEGIATAN
PEMBELAJARAN
1.
Membaca
ayat-ayat pilihan kurang lebih 5 - 10 menit.
2. Guru menjelaskan pokok-pokok
materi yang akan diajarkan.
3. Siswa dibagi menjadi beberapa
kelompok kerja
4. Masing-masing mengerjakan
lembar kegiatan, siswa mendiskusikan dengan kelompok yang ada dengan cara
mempresentasikan di depan kelas.
Guru
sebagai fasilitator dan memberikan penilaian
EmoticonEmoticon